VISI KOTA YOGYAKARTA
Terwujudnya Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan yang berkualitas,
Pariwisata yang berbudaya, pertumbuhan dan pelayanan jasa yang
prima, ramah lingkungan serta masyarakat madani yang dijiwai
semangat Mangayu Hayuning Bawana
MISI KOTA YOGYAKARTA
Berdirinya Kota Yogyakarta berawal dari adanya Perjanjian Gianti pada Tanggal 13 Februari 1755 yang ditandatangani Kompeni Belanda di bawah tanda tangan Gubernur Nicholas Hartingh atas nama Gubernur Jendral Jacob Mossel. Isi Perjanjian Gianti : Negara Mataram dibagi dua : Setengah masih menjadi Hak Kerajaan Surakarta, setengah lagi menjadi Hak Pangeran Mangkubumi.

Malioboro disore hari
Dalam perjanjian itu pula Pengeran Mangkubumi diakui menjadi Raja atas setengah daerah Pedalaman Kerajaan Jawa dengan Gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Alaga Abdul Rachman Sayidin Panatagama Khalifatullah.
Adapun daerah-daerah yang menjadi kekuasaannya adalah Mataram (Yogyakarta), Pojong, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumigede dan ditambah daerah mancanegara yaitu; Madiun, Magetan, Cirebon, Separuh Pacitan, Kartosuro, Kalangbret, Tulungagung, Mojokerto, Bojonegoro, Ngawen, Sela, Kuwu, Wonosari, Grobogan.

Tugu ditahun 1928
Setelah selesai Perjanjian Pembagian Daerah itu,
Pangeran Mangkubumi
yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I segera menetapkan bahwa
Daerah Mataram yang ada di dalam kekuasaannya itu diberi nama
Ngayogyakarta Hadiningrat dan beribukota di Ngayogyakarta
(Yogyakarta). Ketetapan ini diumumkan pada tanggal 13 Maret 1755.
Tempat yang dipilih menjadi ibukota dan pusat pemerintahan ini ialah
Hutan yang disebut Beringin, dimana telah ada sebuah desa kecil
bernama Pachetokan, sedang disana terdapat suatu pesanggrahan
dinamai Garjitowati, yang dibuat oleh Susuhunan Paku Buwono II dulu
dan namanya kemudian diubah menjadi Ayodya. Setelah penetapan
tersebut diatas diumumkan, Sultan Hamengku Buwono segera
memerintahkan kepada rakyat membabad hutan tadi untuk didirikan
Kraton.

Tugu yang menjadi Lambang Kota Yogyakarta thn 2008
Sebelum Kraton itu jadi, Sultan Hamengku Buwono I berkenan menempati
pasanggrahan Ambarketawang daerah Gamping, yang tengah dikerjakan
juga. Menempatinya pesanggrahan tersebut resminya pada tanggal 9
Oktober 1755. Dari tempat inilah beliau selalu mengawasi dan
mengatur pembangunan kraton yang sedang dikerjakan.
Setahun kemudian Sultan Hamengku Buwono I berkenan memasuki Istana
Baru sebagai peresmiannya. Dengan demikian berdirilah Kota
Yogyakarta atau dengan nama utuhnya ialah Negari Ngayogyakarta
Hadiningrat. Pesanggrahan Ambarketawang ditinggalkan oleh Sultan
Hamengku Buwono untuk berpindah menetap di Kraton yang baru.
Peresmian mana terjadi Tanggal 7 Oktober 1756
Kota Yogyakarta sendiri dibangun pada tahun 1755, bersamaan dengan dibangunnya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I di Hutan Beringin, suatu kawasan diantara sungai Winongo dan sungai Code dimana lokasi tersebut nampak strategi menurut segi pertahanan keamanan pada waktu itu.

Suasana pagi hari diselatan kota
Sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI, selanjutnya pada tanggal 5 September 1945 beliau mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945. Dan pada tanggal 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional
Meskipun Kota Yogyakarta baik yang menjadi bagian dari Kesultanan maupun yang menjadi bagian dari Pakualaman telah dapat membentuk suatu DPR Kota dan Dewan Pemerintahan Kota yang dipimpin oleh kedua Bupati Kota Kasultanan dan Pakualaman, tetapi Kota Yogyakarta belum menjadi Kota Praja atau Kota Otonom, sebab kekuasaan otonomi yang meliputi berbagai bidang pemerintahan massih tetap berada di tangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kota Yogyakarta yang meliputi daerah Kasultanan dan Pakualaman baru menjadi Kota Praja atau Kota Otonomi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1947, dalam pasal I menyatakan bahwa Kabupaten Kota Yogyakarta yang meliputi wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah tersebut dinamakan Haminte Kota Yogyakaarta.
Untuk melaksanakan otonomi tersebut Walikota pertama yang dijabat
oleh Ir.Moh Enoh mengalami kesulitan karena wilayah tersebut masih
merupakan bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan statusnya belum
dilepas. Hal itu semakin nyata dengan adanya Undang-undang Nomor 22
Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta
sebagai Tingkat II yang menjadi bagian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya Walikota kedua dijabat oleh Mr.Soedarisman Poerwokusumo
yang kedudukannya juga sebagai Badan Pemerintah Harian serta
merangkap menjadi Pimpinan Legislatif yang pada waktu itu bernama
DPR-GR dengan anggota 25 orang. DPRD Kota Yogyakarta baru dibentuk
pada tanggal 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang sebagai hasil Pemilu
1955.
Dengan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 diganti dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, tugas Kepala Daerah dan DPRD dipisahkan dan dibentuk Wakil Kepala Daerah dan badan Pemerintah Harian serta sebutan Kota Praja diganti Kotamadya Yogyakarta.
Atas dasar Tap MPRS
Nomor XXI/MPRS/1966 dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Berdasarkan
Undang-undang tersebut, DIY merupakan Propinsi dan juga Daerah
Tingkat I yang dipimpin oleh Kepala Daerah dengan sebutan Gubernur
Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Gubernur Kepala Daerah
Istimewa Yogyakarta yang tidak terikat oleh ketentuan masa jabatan,
syarat dan cara pengankatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah lainnya, khususnya bagi beliiau Sri Sultan Hamengku Buwono IX
dan Sri Paduka Paku Alam VIII. Sedangkan Kotamadya Yogyakarta
merupakan daerah Tingkat II yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II dimana terikat oleh ketentuan masa jabatan, syarat
dan cara pengangkatan bagi kepala Daerah Tingkat II seperti yang
lain.
Seiring dengan bergulirnya era reformasi, tuntutan untuk
menyelenggarakan pemerintahan di daerah secara otonom semakin
mengemuka, maka keluarlah Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan Daerah menyelenggarakan
otonomi daerah secara luas,nyata dan bertanggung jawab. Sesuai UU
ini maka sebutan untuk Kotamadya Dati II Yogyakarta diubah menjadi
Kota Yogyakarta sedangkan untuk pemerintahannya disebut dengan
Pemerintahan Kota Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta sebagai
Kepala Daerahnya.